Pernyataan Sikap Forum Satu Bumi


MENYIKAPI DAMPAK TAMBANG BATUBARA DI KOTA SAMARINDA [dalam rangka peringatan HARI BUMI 22 April 2009]

Kami Forum Satu Bumi (FSB) sebagai bagian dari masyarakat kota Samarinda percaya bahwa dengan maraknya ijin Kuasa Pertambangan (KP) dan PKP2B yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah di wilayah administratif kota Samarinda secara logis akan menimbulkan dampak yang bersinggungan langsung dengan warga kota dan kondisi lingkungan hidup mereka. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1997, luas Kota Samarinda adalah 718 Km2 dan dari total luas wilayah kota tersebut sekitar 66,5% telah beralih fungsi menjadi daerah tambang batubara. Konversi lahan di daerah Samarinda yang sebenarnya lebih diarahkan sebagai kota jasa, industri, perdagangan dan pemukiman yang berwawasan lingkungan pasti akan sangat berdampak terhadap perubahan rona dan tataguna kawasan.

Kondisi geografis Kota Samarinda 50% (356,91km2) adalah daerah dataran rendah terutama di daerah utara dan sekitar 25% dari total luas kota merupakan daerah bergambut yang yang cocok sebagai daerah resapan air, namun sekarang telah berubah fungsi. Kota Samarinda dibelah oleh Sungai Mahakam dan terdapat 4 DAS yakni DAS Karang Asam Besar, Karang Asam Kecil, Loa Bakung dan Karang Mumus. Hampir kesemua DAS yang ada di Samarinda tersebut terus mengalami pendangkalan sebagai akibat dari aktivitas pertambangan, galian C, pembangun properti dan perumahan.

Luas hutan kota Samarinda saat ini hanya tertinggal 0,8% (256,50Ha), semestinya ruang terbuka dan tertutup perbandingannya adalah 60%:40%, kondisi ini jelas tidak memenuhi syarat. Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007 mengenai Tata Ruang memandatkan 30% dari luas kota adalah kawasan terbuka hijau.

Hingga saat ini tak kurang dari 44 perusahaan tambang batubara yang mengantungi ijin KP dari pemerintah kota dan 5 perusahaan berijin PKP2B sedang dan akan terus menggerus kekayaan sumberdaya alam kota ini, dan masih ditambah dengan aktivitas penambangan yang menggunakan dalih ijin perumahan. Areal tambang batubara tersebar di masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Samarinda Ulu sebanyak 4 KP, Samarinda Ilir sebanyak 6 KP, Samarinda Utara terdapat 14 KP, Sungai kunjang 5 KP, dan di Kecamatan Palaran dapat kita jumpai15 KP disana, sedangkan 5 PKP2B tersebar di Samarinda Utara, Samarinda Seberang dan Palaran. Namun pertanyaan mendasar yang belum mampu terjawab baik oleh pemerintah maupun perusahaan tambang yang bersangkutan adalah kontribusi sektor pertambangan batubara terhadap peningkatan kesejahteraan warga kota. Dari data yang dapat kami himpun menyebutkan bahwa pada tahun 2008 ternyata hanya tak lebih dari sepuluh milyar rupiah dana yang berhasil dihimpun dan masuk kedalam kas daerah dari sektor pertambangan batubara. Jumlah ini terlalu kecil jika dibandingkan dengan ongkos yang harus dikeluarkan dari anggaran belanja Kota Samarinda untuk menutupi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ini. Tak kurang dari Rp 191 milyar harus dibelanjakan hanya untuk mengatasi banjir yang semakin kerap menerjang kawasan pemukiman dan lahan produktif warga kota, jumlah ini belum termasuk biaya menutupi lubang-lubang di jalan yang ditinggalkan dari jejak roda truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum.

Sektor pertambangan batubara di Samarinda ternyata hanya mampu menyerap sekitar 7% tenaga kerja sehingga sektor ini bukanlah sebuah solusi atas tingginya tingkat pengangguran yang ada. Dalam kacamata ekonomi yang lebih makro, harapan atas efek menetes kebawah dari investasi juga tak terbukti, hal ini dapat terlihat dari tidak berkembangnya daerah yang berada di kawasan sekitar tambang. Yang nampak adalah betapa lahan-lahan produktif warga berupa areal persawahan, kolam-kolam ikan tertutupi lumpur yang berasal dari pembukaan lahan tambang. Habisnya sumber penghidupan warga dalam upaya mereka mengakses faktor produksi yang dimiliki tentunya akan semakin mengaburkan makna pembangunan yang coba digagas melalui sektor pertambangan batubara ini.

Kami juga percaya bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Samarinda seharusnya mencerminkan arah, strategi dan tujuan yang ingin disasar. Kebijakan Pemkot, yang tanggap terhadap dinamika perkembangan dan karakteristik wilayah yang ada dan kebutuhan warga kota mutlak dibutuhkan.

Atas dasar pemikiran tersebut, kami FSB menyatakan bahwa:
1. Situasi ini membuktikan betapa buruknya kualitas sistem pengelolaan sumberdaya alam kita dan rendahnya kompetensi pihak perusahaan pertambangan batubara. Begitu banyak ijin yang telah dikeluarkan tanpa melalui sebuah mekanisme yang tertata baik dan dilaksanakan secara tidak transparan. Hal di atas juga mencerminkan buruknya kinerja instansi teknis dalam melakukan penataan pembangunan di Kota Samarinda khususnya sektor pertambangan.
2. Aktivitas tambang batubara di Kota Samarinda ternyata mengabaikan unsur keselamatan warga kota dari bencana ekologi, meninggalkan utang lingkungan, melanggar hak warga kota atas tanahnya dan berakibat menimbulkan konflik sosial, tidak dirasakannya manfaat ekonomi bagi mayoritas warga kota.
3. Kebutuhan mendesak saat ini untuk segera mungkin diambil langkah tepat dan cepat untuk mengatasi permasalahan yang diakibatkan sektor pertambangan batubara di kota Samarinda.

Untuk itu kami FSB, menyerukan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Dalam rangka peringatan Hari Bumi tahun ini yang jatuh setiap tanggal 22 April 2009 kami menyerukan kepada Pemerintah Kota Samarinda agar mampu untuk memberikan surat edaran kepada segenap perusahaan tambang batubara yang beroperasi di kota ini agar kiranya menghentikan aktivitasnya selama sehari penuh pada tanggal tersebut.

2. Menata ulang sektor pertambangan batubara, berupa:

a. Menghentikan pemberian ijin KP baru sesuai Surat Edaran Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 03.E/31/DJB/2009 tanggal 30 Januari 2009.
b. Membuka ruang kepada publik untuk dapat memberikan masukan terhadap arah perbaikan jalannya kegiatan sektor pertambangan batubara di kota ini.
c. Mencabut ijin KP perusahaan batubara yang terbukti melanggar ketentuan dan merekomendasikan penutupan operasi kepada pemerintah pusat terhadap ijin PKP2B.
d. Menetapkan standar dan kriteria yang ketat terhadap pengelolaan pertambangan batubara sehingga warga kota dapat terjamin keselamatannya dari ancaman bencana ekologi, terpenuhinya kebutuhan ekonomi melalui skema pembangunan yang lebih aspiratif dan adaptif lokal.

3. Segera membuat rancangan kebijakan yang bersifat strategis bagi perkembangan kota Samarinda, dengan melibatkan segenap para pemangku kepentingan.

  • Menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Samarinda.
  • Menyempurnakan visi Kota Samarinda hingga duapuluh lima tahun mendatang.

Apabila seruan di atas tidak ditanggapi, kami akan melakukan perlawanan secara terstruktur terhadap jalannya aktivitas pertambangan batubara yang sangat tidak berpihak kepada rakyat dan pelestarian lingkungan.

Sikap ini kami ambil sebagai wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat yang selama ini telah menjadi korban aktivitas tambang batubara di Kota Samarinda.

Samarinda, 7 April 2009
FORUM SATU BUMI

  1. No comments yet.
(will not be published)
  1. No trackbacks yet.